[Manic Monday] Mencermati Kembali Royalti
Salah satu pilar utama dari industri-industri yang berbasis hak kekayaan intelektual, adalah royalti. Dalam definisi ini, royalti adalah nilai bagi hasil yang diterima oleh pemilik sebuah hak kekayaan intelektual atau karya, atas penggunaan karya tersebut oleh orang lain; biasanya mengacu terhadap karya cipta lagu. Royalti ini pun dapat sebesar 0% atau 100%, tergantung perjanjian antara pemilik karya dan pihak yang mau mengeksploitasi. Pada intinya, setiap karyanya dipakai, baik itu diduplikasi, disiarkan ataupun digunakan dengan produk lain (yang dinamakan hak sinkronisasi, biasanya untuk iklan, soundtrack film, dan sebagainya), sang pemilik karya akan mendapat bagian, sesuai dengan kesepakatan.
Kata kuncinya, kesepakatan. Terdapat berbagai kesepakatan antara perwakilan pencipta lagu dan perusahaan rekaman mengenai penggunaan lagu untuk rekaman, dan proses pembayaran royalti dari perusahaan rekaman ke perwakilan pencipta lagu (yaitu penerbit musik atau publisher, yang bertindak sebagai semacam perwakilan bisnis/agen untuk komposer/pencipta lagu) adalah proses bisnis sehari-hari, dan nilai royaltinya pun ada kalanya disepakati pada tingkat industri, antar asosiasi perusahaan rekaman dan asosiasi penerbit musik, untuk periode tertentu. Kesepakatan tingkat industri ini gunanya untuk mengurangi proses negosiasi berulang setiap pembuatan album, dan berlaku untuk semua anggota para asosiasi.
baca penjelasan lanjutannya di Dailysocial.