[Manic Monday] Lisensi Musik Untuk Layanan Digital
Menjalankan bisnis yang melisensikan sesuatu untuk layanan-layanan digital tidaklah mudah. Pertama, karena dasar hukum bisnis lisensi tergantung pada perlindungan hak kekayaan intelektual, yang nyatanya sangat tergantung pada keseriusan pemerintah setempat dalam pelaksanaannya; terlebih lagi adanya perbedaan regulasi di setiap negara, meski berbagai upaya untuk menstandarkannya melalu badan-badan seperti WIPO sudah dilakukan. Bisnis lisensi juga intinya adalah bisnis yang berdasarkan izin, yang bergantung pada kontrol dan kepercayaan – dua hal yang sulit ditegakkan di ranah internet.
Musik adalah salah satu hal yang sangat rumit untuk dilisensikan ke ranah digital. Dalam satu rekaman suara lagu saja, ada dua hak inti yang terkandung di dalamnya, yaitu: hak atas rekaman suaranya sendiri (yang berkait dengan proses rekaman, produser, artis, sound engineer, pemain musik, penyanyi latar, dan sebagainya), dan hak karya cipta lagu (yang terkait ke ciptaan lagunya sendiri, sang pencipta lagu/komposer). Pada awal maraknya layanan digital, banyak perusahaan rekaman harus merevisi semua kontrak-kontraknya dengan para artisnya, yang sebelumnya hanya mencantumkan distribusi musik melalui kaset, CD dan piringan hitam, untuk memasukkan berbagai format digital yang sudah maupun belum diciptakan.
Baca selanjutnya di Dailysocial.